1.000 Pegiat Alam Hadiri Sarasehan Online Membedah (Nasib) Pendakian Gunung Merapi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Momentum bersejarah dalam 22 tahun berdirinya Balai Taman Nasional (TN) Gunung Merapi. Hampir 1.000 partisipan (persisnya 987) orang hadir dalam Sarasehan Online yang bertajuk “Membedah (Nasib) Pendakian Gunung Merapi” yang berasal dari berbagai unsur terdiri dari pemerintah (pusat dan daerah), akademisi, mahasiswa pencinta alam, kelompok masyarakat, dan lain sebagainya, pada Rabu, (13/05/2026).
Kepala Balai TN Gunung Merapi mengutarakan sarasehan online ini berangkat dari keprihatinan masih terjadinya pendakian ilegal di Gunung Merapi.
Sementara sejak 2018 dengan berdasarkan kajian empiris oleh otoritas yang berwenang merekomendasikan batasan aktivitas manusia pada radius tertentu dari puncak.
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) hingga saat ini masih menetapkan status Gunung Merapi pada Level 3 (Siaga).
Dalam kurun waktu setahun sejak April 2025, sekitar 60 orang telah terjaring dalam penertiban pendakian ilegal Gunung Merapi. Sebagian dari mereka tidak hanya sekali mendaki Gunung Merapi, dan berasal dari berbagai kota di Pulau Jawa (dengan dominasi wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta).
Statusnya terdiri dari pelajar sekolah, mahasiswa, dan karyawan yang mayoritas berada dalam kelompok usia 15-25 tahun. Pada Desember 2025 aktivitas pendakian ilegal memakan korban 1 (satu) orang meninggal dunia.
Sejatinya Balai TN Gunung Merapi selaku pemangku kawasan tidak berdiam diri sejak penutupan pendakian tersebut. Langkah nyata tersebut diantaranya sosialisasi virtual, pemasangan papan himbauan larangan pendakian, penjagaan pada jalur pendakian, koordinasi dan konsultasi dengan parapihak terkait.
Dalam Sarasehan yang dihadiri 69,6% laki-laki dan 30,4% perempuan serta didominasi rentang umur 26-50 tahun (75%) terungkap bahwa dalih para pendaki ilegal tersebut karena penasaran, keinginan diakui (validasi), trend FOMO (Fear of Missing Out), hingga keinginan menaklukkan seven summits of Java.
Ironi ini ditunjang masifnya penggunaan media sosial sebagai sarana mengekspresikan aktivitas pendakian ilegal Gunung Merapi.
Fenomena pendakian ilegal menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan yang telah ditetapkan dengan tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat.
Oleh karenanya Balai TN Gunung Merapi memperluas jangkauan sosialisasi melalui webinar/ sarasehan online yang juga bertujuan memperkuat komunikasi publik, edukasi risiko, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Direktur Jenderal KSDAE selaku keynote speaker menaruh perhatian khusus terhadap aktvitas pendakian ilegal tidak hanya di Gunung Merapi namun juga destinasi pendakian lainnya.
Glorifikasi pendakian non prosedural hendaknya ditangkal dengan edukasi berkelanjutan. Kepada parapihak termasuk para pemberi pengaruh (influencer) dihimbau bersinergi dengan pengelola destinasi pendakian menyuarakan pengetahuan dan keutamaan keselamatan pendakian.
Terkait dengan aktivitas di Gunung Merapi serta gunung berapi lainnya wajib mengindahkan rekomendasi dari BPPTKG.
Dengan dipandu moderator pakar kebijakan publik Wasingatu Zakiyah, para narasumber memaparkan materi yang gayut dengan pendakian Gunung Merapi.
Keempat narasumber tersebut adalah Kepala BPPTKG (Tinjauan aspek vulkanologi dalam mensikapi aktivitas pendakian Gunung Merapi), Kepala Sub Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam (Kebijakan Pendakian di Gunung Berapi).
Kemudian Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Boyolali (Risiko Kebencanaan Gunung Merapi dan Implikasinya terhadap Aktivitas Pendakian), dan Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (Menjadi pendaki yang Bijak di era Gen-Z).
Polling sempat dibagikan kepada partisipan sarasehan mengenai Gunung Merapi dan aktivitas pendakian. Dari keseluruhan partisipan sejumlah 97,4% menyatakan mengetahui Gunung Merapi; 78,1% mengetahui kondisi vulkanik Gunung Merapi; 81,6% mengetahui pendakian Gunung Merapi ditutup; dan 76,9 % menyatakan dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan tidak menghendaki pendakian Gunung Merapi dibuka.
Dari pemaparan materi dan diskusi, sarasehan ini menghasilkan rumusan (1) Pengelolaan dan aktivitas pendakian Gunung Merapi harus mengutamakan keselamatan, mitigasi risiko berbasis status aktivitas vulkanik, kepatuhan terhadap ketentuan dan rekomendasi kebencanaan, serta penguatan kolaborasi multipihak guna mewujudkan pendakian yang aman, bertanggung jawab, dan mendukung kelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
(2) Berdasarkan klasifikasi jalur pendakian berbasis risiko di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam, jalur pendakian di TN Gunung Merapi melalui Selo termasuk Grade II dengan tingkat risiko menengah, sedangkan Jalur Sapuangin masuk Grade III dengan tingkat risiko lebih tinggi akibat kondisi medan dan potensi bahaya vulkanik, sehingga sehingga memerlukan standar mitigasi dan pengawasan keselamatan yang lebih ketat;
(3). Peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang masih berstatus “Siaga” dengan potensi bahaya guguran lava, awan panas, dan lontaran material vulkanik menyebabkan aktivitas pendakian Gunung Merapi saat ini tidak direkomendasikan demi keselamatan masyarakat dan pengunjung.