10 Jam Geledah Ruang Kerja Gubernur, Wagub, dan Sekda Jatim, KPK Bawa 3 Koper

10 Jam Geledah Ruang Kerja Gubernur, Wagub, dan Sekda Jatim, KPK Bawa 3 Koper

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper besar setelah hampir 10 jam menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Tim penyidik KPK yang terdiri dari tujuh orang itu langsung membawa tiga koper tersebut ke dalam mobil dan meninggalkan kantor gubernur Jatim.

Tim Penyidik KPK menggeledah semua ruangan di kantor gubernur Jawa Timur. Ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak tak luput dari penggeledahan tim penyidik KPK.

Barang-barang tersebut diangkut lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Sebelumnya, KPK membenarkan menggeledah kantor Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak.

Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Sekretariat Daerah Pemprov Jatim, Dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur (Jatim).

“Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor gubernur, wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim di Surabaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Berita Terkait
Baca Juga