128 Kepala Desa Diperingatkan, Dana Desa Luwu Timur Diawasi Ketat

Pedomanrakyat.com, Lutim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur bersiap mempercepat penegakan hukum di awal 2026. Berbagai dugaan tindak pidana korupsi, termasuk proyek Dana Desa dan proyek dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), menjadi prioritas penindakan tanpa kompromi.
Kepala Kejari Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, yang baru sebulan menjabat, menegaskan seluruh laporan dan temuan penyimpangan anggaran publik tahun 2025 akan diproses secara objektif dan transparan.
“Saya akan menerapkan pola yang pernah saya jalankan di Direktorat PPS Kejaksaan Agung,” kata Berthy, yang sebelumnya menjabat Koordinator Bidang Pidsus Kajati NTT. Saat ini, ia fokus menata PPS di Luwu Timur dan telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
Kejari Luwu Timur telah mengantongi sejumlah kasus besar yang tengah dalam tahap pendalaman, termasuk indikasi korupsi pada proyek PPS yang diduga merugikan keuangan negara. “Siapa pemilik proyek ini? Nantinya akan ada kejutan, penindakan akan dimulai awal tahun depan,” tegasnya.
Selain penindakan, Berthy menekankan pencegahan. Ia sudah mengingatkan dinas terkait dan 128 kepala desa/kelurahan agar tidak bermain-main dalam pelaksanaan proyek maupun pengelolaan Dana Desa. “Jika tidak sesuai juknis, kita akan proses secara hukum,” ujarnya.
Langkah agresif ini menegaskan komitmen Kejari Luwu Timur memperkuat integritas pengelolaan keuangan daerah, memastikan pejabat dan pihak terkait bertindak transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.