17 Anggota JAD di Makassar Belum Tersangka, Masih Diperiksa Terkait Terorisme

Pedoman Rakyat, Makassar – 17 terduga teroris jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Sulsel rupanya belum ada yang tersangka. Semuanya masih diperiksa.
Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri justru memperpanjang masa pemeriksaannya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, penyidik dari Densus 88 belum menentukan siapa yang bakal dijadikan tersangka.
“Diperpanjang lagi sampai 14 hari ke depan karena mereka masih diperiksa terus sampai saat ini,” kata Zulpan kepada wartawan saat di konfirmasi. Selasa (19/1/2021).
Zulpan mengungkapkan, pemeriksaan ditangani langsung penyidik Densus 88. Penyidik katanya, menemukan sejumlah kendala dalam proses pemeriksaan.
“Kendalanya itu yang diperiksa banyak. Kita juga ingin memastikan tidak ada lagi jaringan JAD di Sulsel ini. Kalau ada, ini yang akan kita putus,” ungkapnya.
Selain itu, Zulpan juga menyebut, penyidik juga harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terkait proses pemeriksaan ini.
“Kewenangan UU Teroris itu memiliki waktu 7 hari, kemudian diperpanjang lagi sampai 14 hari untuk pemeriksaannya,” bebernya.
Pemeriksaan lanjut Zulpan, membutuhkan proses yang cukup panjang. Penyidik, ingin mengungkap dalang dibalik kelompok ini, sekaligus mengetahui pembagian peran mereka yang ditangkap.
“Ini yang masih didalami. Dicari tahu siapa-siapa yang berperan sebagai apa. Itu nanti yang bakalan diketahui,” tandasnya.(rez)