17,3 Juta Suara Hangus, PSI Sentil Wacana PT 5 Persen: Putusan MK Jangan Dipelintir!

17,3 Juta Suara Hangus, PSI Sentil Wacana PT 5 Persen: Putusan MK Jangan Dipelintir!

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan DPR RI agar tidak menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menegaskan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya mencegah suara rakyat terbuang akibat tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

Menurutnya, pembatalan ambang batas parlemen 4 persen oleh MK tidak boleh dimaknai sebagai peluang untuk menaikkan persentase tersebut.

“Bisa saja kemudian nol, tapi paling tidak, tidak ke atas, tidak dibuat ke atas,” kata Ahmad Ali kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2026).

Ia menyoroti besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Pada Pemilu 2019, sekitar 13 juta suara tercatat tidak terakomodasi, sedangkan pada Pemilu 2024 jumlahnya mencapai 17,34 juta suara.

PSI berharap DPR menyusun aturan pemilu yang mengakomodasi aspirasi masyarakat, bukan untuk menguntungkan kelompok politik tertentu atau menyingkirkan pesaing.

Sementara itu, DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dengan agenda pembahasan hingga Desember 2026.

Di sisi lain, sejumlah partai dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disebut mendukung ambang batas parlemen 5 persen dalam revisi UU Pemilu.

Berita Terkait
Baca Juga