2 Tahun Jadi Buron, Penjambret di Makassar Ini Ditangkap Lagi Asyik Tidur

2 Tahun Jadi Buron, Penjambret di Makassar Ini Ditangkap Lagi Asyik Tidur

Pedoman Rakyat, Makassar – Dua pelaku jambret yang sudah buron selama dua tahun akhirnya di bekuk Reserse Mobile (Resmob) Polsek Manggala, Kamis (14/10/2021). 

Kedua pelaku bernama, Arya (23) warga Jalan Pao-pao, Kabupaten Gowa dan Idham (19) warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. 

Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa Arya telah pulang kembali ke rumahnya. Ia pulang setelah melarikan diri selama dua tahun di Kalimantan Timur. 

Arya yang belum lama tiba di rumahnya, pun langsung diringkus. Usai mengamankan Arya, Tim Resmob kemudian menangkap Idham saat sedang tertidur pulas di rumahnya.

“Betul, Polsek Manggala telah mengamankan dua orang DPO (Arya dan Idham) pelaku curas yang terjadi pada bulan januari 2019,” kata Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus. 

Edhy sapaan Kompol Supriady Idrus menjelaskan, Arya dan Idham menjambret ponsel milik seorang pengendara wanita. “Saat korban melintas di jalan borong jambu pelaku dari belakang menarik HP korban,” ujarnya. 

Saat kejadian, lanjut Edhy, keduanya sempat dipergoki warga. 

Namun berhasil kabur ke tumpukan arah sampah dan meninggalkan motor yang ditunggangi. Motor yang digunakan pun dibakar oleh warga. 

“Pelaku melarikan diri ke tumpukan sampah mengakibatkan masyarakat membakar motor pelaku,” bebernya. 

Kini keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Manggala. Arya dan Idham dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Berita Terkait
Baca Juga