2 WN Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Kasus Prostitusi Online

2 WN Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Kasus Prostitusi Online

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dua orang perempuan berkewarganegaraan asing ditangkap pihak Imigrasi wilayah Jakarta Barat dengan dugaan prostitusi daring yang dilakukan di Jakarta.

Kedua perempuan tersebut berinisial RZ (27) yang berasal dari Uzbekistan dan MBS (24) yang berasal dari Maroko.

Visa on Arrival (VoA) menjadi alat yang digunakan keduanya untuk masuk ke Indonesia dan melakukan aksinya.

Pihak imigrasi menyergap dua WN itu dengan melakukan praktik penyamaran berpura-pura menjadi pengguna jasa.

“Ini menindaklanjuti berasal dari pengaduan masyarakat yang selanjutnya kantor imigrasi Jakarta Barat mengeluarkan surat perintah tugas, ditindaklanjuti dengan kegiatan undercover buying yang hasilnya telah mengamankan 2 WNA sebagaimana berikut yang dapat teman-teman saksikan di hadapan kita semua,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra dalam konferensi pers, Jumat (31/3) sore.

Wahyu mengatakan dua WNA itu ditangkap di tempat terpisah yakni di dua hotel berbeda di wilayah Jakarta Barat.

Dalam penangkapan dua WNA itu, pihak imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain paspor, uang tunai, alat kontrasepsi, hingga ponsel yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksi prostitusi daring.

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya terancam dikenakan tindakan keimigrasian.

“Minimal deportasi maksimal pro justitia” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

 

Berita Terkait
Baca Juga