20 Sekolah Diduga Langar Tatib TKA, Mahmud Minta Evaluasi Kinerja Dinas Pendidikan Sulsel

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Dr. Mahmud, menyoroti serius dugaan pelanggaran tata tertib Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang melibatkan 20 satuan pendidikan jenjang SMA di Sulawesi Selatan.
Menurut Mahmud, persoalan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai kelalaian administratif atau ketidaktahuan pihak sekolah terhadap petunjuk teknis pelaksanaan TKA.
Kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas pembinaan, kesiapan penyelenggaraan ujian, dan sistem pengawasan pendidikan di Sulawesi Selatan.
“Kalau sampai 20 sekolah terindikasi melakukan pelanggaran tata tertib TKA, maka pertanyaannya bukan hanya apa kesalahan sekolah, tetapi juga sejauh mana Dinas Pendidikan telah melaksanakan fungsi pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan sebelum ujian dilaksanakan,” tegas Mahmud, Jumat (6/11/2026).
Mahmud juga menyoroti penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel yang menduga bahwa sebagian persoalan tersebut kemungkinan disebabkan oleh ketidaktahuan, lemahnya komunikasi, atau kelalaian dalam memahami mekanisme pelaksanaan TKA.
Menurut Mahmud, penjelasan itu justru harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kesiapan sistem pendidikan daerah.
“Jika benar ada sekolah yang belum memahami tata tertib ujian nasional berbasis standar akademik seperti TKA, maka kita harus bertanya: bagaimana proses sosialisasi dilakukan, siapa yang memastikan kesiapan sekolah, dan bagaimana pengawasan dijalankan? Jangan sampai ketidaktahuan dijadikan pembenaran atas lemahnya tata kelola,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tidak boleh semata-mata dibebankan kepada kepala sekolah, pengawas, maupun peserta didik.
Dinas Pendidikan sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap SMA harus turut mengevaluasi pelaksanaan tanggung jawabnya sesuai kewenangan.
“Jangan membangun budaya birokrasi yang hanya mencari kesalahan di tingkat bawah, sementara kelemahan pembinaan dan pengawasan pada tingkat pengambil kebijakan tidak pernah dievaluasi,” kata Mahmud.
Sekretaris fraksi NasDem Sulsel itu mengingatkan agar seluruh pihak tidak terburu-buru memberikan stigma negatif terhadap 20 sekolah yang masuk dalam daftar indikasi pelanggaran.
Ia mengatakan, temuan berupa foto maupun video yang memperlihatkan layar ujian harus diperiksa berdasarkan fakta, konteks kejadian, dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan harus mampu membedakan antara pelanggaran prosedur, kelalaian pengawasan, dan tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja.
“Kita harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh sekolah atau peserta didik telah melakukan kecurangan. Penegakan aturan harus objektif, proporsional, dan berdasarkan bukti,” tegasnya.
Mahmud menekankan bahwa kepentingan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama dalam proses penyelesaian kasus tersebut.
Ia meminta Dinas Pendidikan Sulsel berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memastikan kejelasan status hasil TKA serta perlindungan terhadap siswa yang tidak terbukti terlibat pelanggaran.
“Jangan sampai akibat lemahnya pemahaman atau kelalaian penyelenggara, siswa yang sudah belajar dengan sungguh-sungguh dan mengikuti ujian secara jujur justru harus menanggung akibatnya. Pemerintah wajib menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan hak peserta didik,” jelasnya.
Komisi E DPRD Sulsel Dorong Evaluasi Menyeluruh
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, Mahmud mendorong agar Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan tidak berhenti pada penyampaian surat klarifikasi kepada kementerian.
Ia menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dengan lima langkah konkret.
Pertama, melakukan audit kepatuhan pelaksanaan TKA pada sekolah yang terindikasi bermasalah, termasuk menelusuri kesiapan teknis dan mekanisme pengawasan.
Kedua, mengevaluasi efektivitas sosialisasi, pembekalan kepala sekolah, pengawas, proktor, dan seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ujian.
Ketiga, memastikan pemeriksaan dugaan pelanggaran berlangsung objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk penentuan tanggung jawab sesuai hasil pemeriksaan.
Keempat, menjamin perlindungan hak peserta didik yang tidak terbukti terlibat pelanggaran, sehingga tidak dirugikan oleh kesalahan pihak penyelenggara.
Kelima, memperkuat sistem pencegahan, monitoring, supervisi, dan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang pada pelaksanaan evaluasi akademik berikutnya.
Mahmud juga mendorong agar hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada DPRD melalui Komisi E sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pendidikan provinsi.
Menurutnya, keberhasilan tata kelola pendidikan tidak cukup hanya diukur dari serapan anggaran, banyaknya program, atau terlaksananya kegiatan administratif.
“Kinerja Dinas Pendidikan harus diukur dari mutu layanan, kesiapan sumber daya manusia, kepatuhan terhadap standar pendidikan, dan integritas penyelenggaraannya. Anggaran pendidikan harus benar-benar menghasilkan layanan pendidikan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.
Di akhir pernyataannya, Mahmud mengingatkan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Sulawesi Selatan.
Karena itu, integritas tidak boleh hanya menjadi tuntutan kepada peserta didik, tetapi harus menjadi budaya seluruh penyelenggara pendidikan.
“Pendidikan tidak boleh hanya mengajarkan kejujuran kepada siswa, sementara sistem penyelenggaraannya mengabaikan kedisiplinan, tanggung jawab, dan integritas. Kalau siswa dituntut menaati aturan ujian, maka pemerintah dan penyelenggara pendidikan harus terlebih dahulu memberikan keteladanan dalam menjalankan aturan,” tegas Mahmud.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi momentum pembenahan tata kelola pendidikan Sulawesi Selatan, bukan sekadar polemik yang berhenti setelah pemberitaan mereda.
“Tegakkan aturan, evaluasi penyelenggara, benahi tata kelola, dan lindungi masa depan peserta didik. Pendidikan Sulawesi Selatan harus dibangun dengan profesionalisme, kejujuran, dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.