24 Februari, KPU Makassar, Pangkep dan Luwu Akan Gelar PSU

24 Februari, KPU Makassar, Pangkep dan Luwu Akan Gelar PSU

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah Sulawesi Selatan memutuskan Pemungutan Suara Ulang atau PSU melalui pleno berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Dimana berdasarkan rekap KPU Sulsel, 20 kabupaten/kota melaksanakan PSU diantaranya Palopo, Luwu, Soppeng, Sinjai, Takalar, Jeneponto, Wajo, Pangkep, Maros, Makassar, Gowa, Selayar, Bone, Enrekang, Toraja Utara, Tana Toraja dan Barru.

Untuk Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) lebih awal PSU pada Minggu (18/2) lalu, dan Parepare serta Pinrang pada Rabu (21/2). Sedang, untuk Kabupaten Banteang, Bulukumba, Luwu Utara dan Luwu Timur dilaporkan tidak ada pelaksanaan PSU.

PSU KPU Pangkep 24 Februari, dimana KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) nomor 411 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas keputusan KPU Pangkep nomor 407 tahun 2024. Adalah TPS 032 Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro untuk jenis surat suara pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden 2024.

TPS 002 Desa Boddie Kecamatan Mandalle, surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan TPS 021 Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro jenis 5 surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

“Kita pleno PSU sesuai rekomendasi Bawaslu. KPU Pangkep siap melaksanakan PSU,” singkat Ketua KPU Pangkep, Ichlas.

 

Berita Terkait
Baca Juga