25 Perusahaan Diadukan Tak Bayar THR Karyawan, Legislator Minta Pemkot Makassar Bersikap
Pedoman Rakyat, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendorong pemerintah Kota Makassar untuk tegas menyikapi banyaknya perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, meminta perusahaan untuk segera menuntaskan kewajiban Tunjangan Hari Raya bagi pegawai yang belum terbayarkan.
“Nanti akan dipertanyakan dan dilakukan penegasan untuk meminta melakukan apa yang menjadi kewajibannya,” kata Hasanuddin Leo, Selasa (25/5/2021).
Diketahui bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar mencatat sebanyak 25 aduan para pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya. Namun 25 orang tersebut ada pula yang mengadu secara berkelompok.
Selanjutnya aduan yang diterima banyak dari pegawai hotel. Saat ini total ada 14 dari 25 aduan yang sukses terealisasi, yang berarti masih tersisa 11 aduan lagi yang belum terealisasi.
Legislator Pan Hasanuddin Leo kemudian berharap agar perusahaan membicarakan semuanya secara baik-baik. Sehingga ada pemahaman antara perusahaan dengan para pegawai. “Masih mending kan orang dipertahankan dibanding yang di PHK,” lanjut Leo.
Selain menekankan setiap perusahaan menepati komitmen membayar THR, Hasanuddin Leo juga mengungkapkan karena situasi pandemi yang belum berakhir hal itu juga yang membuat kondisi ekonomi beberapa perusahaan tersendat.
“Kalau kita tetap berharap kepada pengelola hotel, berapa pun itu nilainya tetap diberikan walaupun tidak seperti biasa,” demikian Leo.