3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Pedomanrakyat.com , jakarta – Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari enam orang terbaru yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Ketiganya menambah daftar tersangka yang diamankan kepolisian menjadi 22 orang.

Wira menuturkan tiga DPO itu ditangkap pada Sabtu (16/11). Mereka adalah B, BK dan HF. Ketiga tersangka itu berperan mengelola situs judi online supaya tidak diblokir Komdigi.

“Kami telah melakukan penangkapan tiga orang DPO, berinisial B, BK, HF,” ungkap Wira di Polda Metro Jaya.

Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, seperti 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta.

“Peran tersangka B maupun DK dan HF maupun HE yang kemarin ditangkap adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir Komdigi,” katanya.

“Selanjutnya, kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka,” ujarnya.

Selain itu, Wira menjelaskan masih ada tiga orang lain yang masuk dalam DPO kasus tersebut. Pihaknya terus melakukan pencarian ketiga DPO dalam kasus yang melibatkan para pegawai Komdigi.

“Kalau DPO sekarang masih ada tiga. Masih ada tiga lagi,” kata Wira Satya.

Berita Terkait
Baca Juga