3 Jaksa Ditahan di Riau, Prof Farida: Bukti Komitmen Kejaksaan Agung Berantas Korupsi

3 Jaksa Ditahan di Riau, Prof Farida: Bukti Komitmen Kejaksaan Agung Berantas Korupsi

Pedoman Rakyat, Makassar – Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), mendapat respon positif banyak kalangan.

Prof Dr Farida Patittingi, SH, M.Hum salah satunya. Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini berpendapat tindakan cepat Kejaksaan Agung tersebut patut diacungi jempol.

Bagi Prof Farida, begitu sapaannya, tindakan tegas Jaksa Agung terhadap para jaksa tersebut menjadi bukti dari komitmen Kejagung, ST Burhanuddin, untuk terus melakukan upaya menguatan integritas.

“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, independen, dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Gerak cepat pada kasus di Riau, itu patut diapresiasi” katanya, Selasa (25/8/2020).

Asal diketahui, penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan yang mengakibatkan 63 kepala sekolah menengah pertama di Riau.

Menurut Prof Farida yang juga adalah Ketua Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Negeri se-Indonesia, hal ini tentu akan memberikan dampak terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat pada Kejaksaan RI.

“Sanksi yang tegas menunjukkan adanya komitmen, bahwa siapapun yang terindikasi melakukan perbuatan yang melanggar hukum maka akan diproses seusai ketentuan perundang-undangan,” tambah Ketua Kuarga Alumni Universitas Gadja Mada (Kagama) Sulsel tersebut.

Siapapun dia, lanjut Prof Farida, apalagi jika yang melakukan pelanggaran hukum itu adalah aparat penegak hukum itu sendiri.

“Maka tindakan harus lebih tegas. Dalam hal ini, komitmen kuat Jaksa Agung sangat layak untuk diapresiasi dan didukung,” demikian Pakar Hukum Agraria Unhas ini. (zul)

Berita Terkait
Baca Juga