3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI
Pedomanrakyat.com, Bali – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pejabat di Universitas Udayana berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai rangkaian proses hukum dilakukan hingga ditemukan unsur pidana.
“Sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait,” kata Luga, Minggu (12/2).
Dia menjelaskan tersangka IKB, IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020 dan 2021.
Sementara tersangka NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018 hingga 2019 sampai 2022 dan 2023.
“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar,” kata Luga.