3 Santri Pembakar Sekolah Tahfiz Qur’an Makassar Dimaafkan Pemilik Dibebaskan

3 Santri Pembakar Sekolah Tahfiz Qur’an Makassar Dimaafkan Pemilik Dibebaskan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membebaskan tiga orang santri tersangka pembakaran Sekolah Tahfidzul Qur’an Markaz Hijrah Indonesia di kawasan Jalan Hertasning.

Ketiga santri dibebaskan setelah dimaafkan dan berdamai dengan pemilik sekolah.

“Iya sudah (dibebaskan), sekarang akan dilakukan pembinaan oleh mereka ini (pemilik sekolah tahfiz Qur’an),” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSulsel, Jumat (2/6/2023).

Ngajib menjelaskan bahwa pelaku pembakaran sekolah tahfiz Qur’an masing-masing berinisial MH (17), MF (16) dan MA (17) dibebaskan karena merupakan di bawah umur.

Selain itu pemilik sekolah tahfiz tersebut juga telah memaafkan para santrinya yang melakukan aksi pembakaran karena tidak betah di asrama.

 

Berita Terkait
Baca Juga