30 Jaksa Kasus Ferdy Sambo Cs akan Ditempatkan di Safe House

30 Jaksa Kasus Ferdy Sambo Cs akan Ditempatkan di Safe House

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangani perkara Ferdy Sambo Cs dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Puluhan jaksa itu rencananya nanti akan ditempatkan di rumah aman atau safe house selama persidangan berlangsung.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, perlu ada langkah dalam menangani perkara Ferdy Sambo Cs.

Langkah itu salah satunya dengan menempatkan jaksa di rumah aman untuk menghindari intervensi.

“Iya kan langkah-langkah perencanaan dalam menangani kasus yang menarik perhatian masyarakat kan,” kata Barita dilansir merdeka.com, Kamis (29/9).

Menurut dia, langkah penempatan jaksa di safe house itu sekaligus menjawab keraguan masyarakat terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

“Semua mengkhawatirkan adanya intervensi, keragu-raguan. Oleh sebab itu, ini harus dijawab melalui indikator atau standard yang jelas antara lain pemantauan sarana komunikasi, juga termasuk kemungkinan untuk ditempatkan dalam satu tempat di mana pengawasannya bisa efektif dilakukan,” ujar dia.

 

Berita Terkait
Baca Juga