305 Warga Binaan di Sulsel Dapat Remisi Natal

Pedoman Rakyat, Makassar – Sebanyak 305 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama kristen pada 17 Lapas dan Rutan di Sulsel mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) khusus natal tahun 2021.
Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, dari 24 Lapas/Rutan yang ada di Sulsel, hanya 17 Lapas/Rutan mengusulkan WBPnya untuk menerima remisi khusus natal.
Yang mendapatkan remisi natal tahun 2021sebanyak 305 WBP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 304 orang mendapatkan Remisi Khusus Satu (RK.I). Artinya setelah menerima Remisi WBP masih menjalani sisa pidananya. Jumlah penerima RK I adalah 63 orang mendapatkan 15 hari, 192 orang mendapatkan1 bulan, 35 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari dan 14 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Sementara itu ada 1 orang WBP mendapatkan remisi khusus dua (RK.II) yang besarnya 1 bulan, penerima RK II ini setelah dapat remisi langsung dapat di keluarkan dari Lapas/Rutan .
“Jumlah penghuni lapas/rutan yang beragama kristen sebanyak 465 orang terdiri dari 413 orang narapidana dan 52 orang tahanan, ” Terang Edi.
WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah yang telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya natal 2021 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.