35 Anak di Makassar Ajukan Rekomendasi Nikah, DP3A Lakukan Asesmen Ketat

35 Anak di Makassar Ajukan Rekomendasi Nikah, DP3A Lakukan Asesmen Ketat

Pedomanrakyat.com, Makassar – Sepanjang Tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar menerima 35 permohonan rekomendasi nikah dari pasangan di bawah umur.

Kepala DP3A Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menjelaskan bahwa sebagian besar permohonan diajukan karena kehamilan di luar pernikahan. Rekomendasi tersebut dibutuhkan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

Namun demikian, Ita menegaskan bahwa rekomendasi tidak diberikan secara otomatis.
“Rekomendasi ini tidak sembarang dikeluarkan. Kami melakukan asesmen menyeluruh karena pernikahan anak di bawah umur jelas dilarang oleh undang-undang,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Selain kasus kehamilan, DP3A juga menerima permohonan dari pasangan yang sebenarnya tidak mengalami masalah, namun tetap ingin menikah di usia anak.

DP3A Makassar terus berupaya menekan angka perkawinan anak melalui edukasi, sosialisasi, dan penguatan peran shelter warga. Menurut Ita, persoalan perkawinan anak membutuhkan penanganan lintas sektor yang berkelanjutan.

Ia juga mengungkapkan bahwa di lapangan masih banyak pernikahan anak yang berlangsung tanpa rekomendasi DP3A, sehingga pengawasan dan edukasi masyarakat harus terus diperkuat.

Berita Terkait
Baca Juga