4 Personel Brimob di Sulsel Dipecat, Pelanggaran Disersi hingga Terlibat Narkoba
Pedoman Rakyat, Makassar – Disersi hingga terlibat penyalahgunaan narkoba, 4 personel Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dipimpin langsung oleh Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Muhammad Anis, di halaman Makosat Brimob Sulsel, Jalan K.S Tubun, Kota Makassar. Rabu (13/1/2021).
“Itu sebagai tindakan tegas dari pimpinan karena yang bersangkutan sudah melanggar tidak masuk dinas dan ada yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Anis dalam keterangan tertulisnya.
Ke-empat personel Brimob tersebut masing-masing berinisial MJ, MS, N. Satunya lagi merupakan anggota Brimob dari Batalyon C Pelopor berinisial HA.
“Desersi 3 orang, yang satunya desersi dan pelanggaran narkoba. Tentunya upacara ini sangat menyakitkan bagi satuan dan bagi diri saya pribadi selaku pimpinan,” ungkap Anis.
Sebagaimana diketahui, pemecatan 4 personel polisi ini tertuang dalam surat keputusan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor Kep/1163/XI/2020 tanggal 20 November 2020.
“Sebagai bentuk dari pembinaan karier personel agar lebih meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas, tentunya dibutuhkan reward. Sedangkan hukuman diberikan kepada personel yang melakukan pelanggaran,” tandasnya. (rez)