5 Saudara Keroyok Seorang Pemuda di Galangan Kapal di Makassar, Jari Tangan Hampir Putus

Pedoman Rakyat, Makassar– Nasib nahas menimpa seorang pria bernama Denis Irwin (23). Ia menjadi korban pengeroyokan yang pelakunya merupakan 5 orang bersaudara dan kini sudah ditangkap polisi.
Peristiwa yang dialami Denis itu terjadi di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Minggu (13/6/2021) kemarin
Kapolsek Tallo, Kompol Saharuddin mengatakan, akibat kejadian itu korban terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Makassar, hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
Denis mengalami luka cukup parah di beberapa bagian tubuhnya, salah satunya jari tangannya putus akibat sabetan parang.
“Jari tangan bagian telunjuk kiri putus, luka robek di lengan kanan dan robek pada pangkal hidung. Korban sejauh ini masih dalam perawatan di RS Ibnu Sina Makassar, informasi terakhir kondisinya mulai membaik,” kata Saharuddin kepada wartawan, Senin (14/6/2021) petang.
Dia melanjutkan kelima terduga pelaku telah diamankan pihaknya. Masing-masing berinisial Muh Sapar (30), Muh Aswar (28), Muh Asfar (23), Muh Aswin (21) dan Muh Aswan (21). Mereka ditangkap di lokasi kejadian tidak lama setelah mendapat laporan dari warga setempat.
Kata Saharuddin, penganiayaan berawal saat ada seseorang melintas dan menegur para pelaku yang merupakan saudara ini saat sedang bersitegang.
“Awalnya ini lima orang yang diamankan kan bersaudara semua, ada pertengkaran. Kemudian ada orang naik motor lewat, terus berteriak ‘bunuhi’. Nah ini yang lima orang kejar itu orang sampai di sekitar daerah tempat tinggal korban,” ungkapnya.
Di sana kelima pelaku mengamuk dan berteriak mencari orang yang melintas ketika mereka tengah berseteru. “Karena tidak dapat orang yang dicari, sembarang dia lampiaskan. Korban inilah jadi sasaran. Korban tidak tahu menahu persoalan,” jelas Saharuddin.
Perwira Polri satu bunga ini menyatakan korban sendiri sempat melakukan perlawanan. “Pasang badan begitu, bawa juga senjata tajam, pisau. Tapi itu diambil oleh salah satu tersangka waktu jatuh. Disitulah dikeroyok, iya begitu (dibacok),” ucapnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Hakim Bahar menyatakan, kepada polisi para pelaku mengakui perbuatanya. Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, ada yang mengambil pisau korban yang sempat dibuang oleh korban.
“Ada yang ikut memukul wajah korban. Ada yang memarangi korban dan melempari batu. Sementara masih kita introgasi lagi. Motifnya kesalahpahaman. Sudah kita tetapkan tersangka. Kita jerat pasal 351 tentang penganiayaan berat, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” beber Hakim.