57 Pegawai yang Diberhentikan Tak Lagi Punya Hubungan dengan KPK

Pedoman Rakyat, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, 57 pegawai yang diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021 sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi dengan lembaga antirasuah tersebut.
“Bagaimana dengan keinginan Polri untuk merekrut 57 pegawai itu menjadi ASN atau pegawai Polri tentu kami menghormati. Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi, artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Alex mengatakan, jika ada instansi lain ingin merekrut 57 pegawai tersebut, maka hal tersebut menjadi domain dari instansi tersebut.
“Kalau ada lembaga instansi lain ingin merekrut 57 pegawai tersebut tentu itu jadi domain lembaga terkait. Kami menghormati itu ada pihak lain yang memperhatikan nasib dari 57 pegawai KPK. Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kami hargai,” ujarnya pula.