7 Anggota Polda Metro Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

7 Anggota Polda Metro Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sebanyak tujuh anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Selasa (9/8).

Selain tujuh anggota Polda Metro Jaya, 24 lainnya adalah personel berasal dari Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri.

Lebih lanjut, Agung menuturkan bahwa penyelidikan terhadap para personel yang diduga melanggar kode etik dilakukan berbarengan antara tim khusus (timsus) dan Div Propam Polri.

Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Berita Terkait
Baca Juga