7 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di Makassar Ditangkap saat Pesta Miras di Wisma

7 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di Makassar Ditangkap saat Pesta Miras di Wisma

Pedoman Rakyat, Makassar- Pelarian pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial RD (27) akhirnya terhenti. Polisi menangkapnya saat tengah asyik berpesta Minuman Keras (Miras) disebuah penginapan di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Senin (8/11/2021).

RD diringkus tim Resmob Polsek Rappocini setelah 7 bulan lamanya menjadi buron. Pelaku diduga terlibat dalam belasan kasus pencurian dengan pemberatan dan kendaraan bermotor di Makassar.

Saat penangkapan, polisi mendapati pelaku sedang bersama seorang pria dan wanita di dalam kamar penginapan kelas melati itu. Di sana didapati sejumlah miras bir dan anggur.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Akhmad Risal mengatakan, RD beraksi bersama seorang rekannya berinisial UL yang kini telah menjalani proses hukum lebih dulu, bahkan sudah mendapat vonis pengadilan.

RD dan UL kerap mengincar rumah-rumah saat lingkungan sepi dan mengambil barang berharga berupa ponsel, uang tunai sampai sepeda motor milik warga. Risal menyebut para pelaku ini sudah beraksi di belasan tempat.

“Dari penyelidikan dan penyidikan tersangka sebelumnya ada 14 tempat kejadian perkara. Sejak Maret 2021. Dilakukan di wilayah hukum Polsek Rappocini,” kata Risal.

Polisi berpangkat dua balok ini menjelaskan, dalam beraksi, RD berperan sebagai eksekutor. Barang-barang hasil curiannya, dijual. Kemudian duit penjualan dipakai berfoya-foya.

Risal mengatakan, selama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), RD melarikan diri ke Kabupaten Sinjai. Namun polisi berhasil mengendus keberadaanya.

“Anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan, hingga kembali ke Makassar. Sampai berhasil kita amankan,” tandasnya.

Berita Terkait
Baca Juga