9 Remaja di Makassar Curi 24 Tabung Gas, Duitnya Buat Foya-foya

9 Remaja di Makassar Curi 24 Tabung Gas, Duitnya Buat Foya-foya

Pedoman Rakyat, Makassar – Sembilan pemuda tanggung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus unit Reskrim Polsek Tamalanrea.

Mereka terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan alias curas 24 tabung gas 3 kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

Para pelaku masing-masing berinisial MR (18), IQ (18), AE (19), RD (18), SU (20), GL (18), SD (20), AR (17), UG (20) dan satu orang berisinial HS (63) yang merupakan penadah. Mereka diamankan secara terpisah di Kota Makassar dan Kabupaten Maros sejak 22 hingga 28 Februari 2021.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dua buah anak panah atau busur dan satu pelontar yang dipakai mengancam korban. Serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Merah dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Sembilan orang ini merupakan eksekutor yang mencuri tabung gas di SPPBE. Satu orang inisial HS merupakan penadah. Ketika melakukan para pelaku juga mengancam korbannya atau pelapor yang tengah berjaga di lokasi kejadian dengan busur,” kata Supriady kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Edhy sapaan akrab Kompol Supriady Idrus menerangkan, umumnya para pelaku berdomisili di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, satu orang pelaku merupakan warga Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

“Kejadian awal itu 26 Januari 2021 berlanjut pada 22 Februari 2021. Total ada 24 tabung gas berukuran 3 Kilogram yang dibawa kabur para pelaku dengan cara-cara kekerasan. Ketika beraksi ada belasan orang dengan berboncengan sepeda motor, membawa senjata tajam,” ungkapnya.

Usai beraksi, para pelaku langsung berpencar untuk bersembunyi sembari menjual tabung gas melon tersebu. Hasilnya lalu dibagi rata. “Uang penjualan dipakai untuk foya-foya dan keperluan sehari-hari para pelaku. Dijual mulai Rp100-150 ribu,” jelas Edhy.

Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari para pelaku lainnya. Edhy menaksir terdapat 12 orang yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Ada beberapa orang masih buron, sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” bebernya.

Akibat perbuatan itu mereka kini meringkuk di tahanan Mapolsek Tamalanrea. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan HS dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan denga ancaman hukuman empat tahun.

Berita Terkait
Baca Juga