Abdul Qadir Hasan Baraja Pemimpin Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Bui

Abdul Qadir Hasan Baraja Pemimpin Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Bui

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta atas perkara penyebaran organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus pada Selasa (24/1). Hakim memerintahkan Abdul dan sepuluh terdakwa lain untuk tetap ditahan.

Polri menindak Khilafatul Muslimin karena dianggap meresahkan masyarakat. Polisi menyatakan kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum karena bertentangan dengan Pancasila. Hal itu disampaikan usai polisi menangkap Abdul Qadir di Lampung tahun lalu.

Pada Juni 2022, polisi tercatat melakukan penetapan tersangka terhadap total 23 anggota Khilafatul Muslimin dari seluruh Indonesia.

 

Baca Juga