Abu Janda Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran SARA Terhadap Natalius Pigai

Abu Janda Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran SARA Terhadap Natalius Pigai

Pedoman Rakyat, Jakarta – Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda dipolisikan atas dugaan ujaran SARA terhadap Natalius Pigai.

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP KNPI. Laporan DPP KNPI ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.

“Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis, pada Kamis (28/1/2021).

Aktivis HAM, Natalius Pigai

“Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda,” sambungnya lagi.

Menurut dia, cuitan Abu Janda tersebut bernuansa ujaran kebencian yang dibalut dengan SARA.

Dalam perkara ini, cuitan yang dimaksud saat Abu Janda menanyakan kepada Pigai soal evolusi. Namun, dalam cuitannya itu dia tidak memberi konteks lebih lanjut.

Namun, setelah ditelusuri akun milik @permadiaktivis1 alias Abu Janda, cuitan tersebut sudah tidak dapat ditemukan lagi.

Berita Terkait
Baca Juga