ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana dari Boeing, Mengalir hingga ke Koperasi 212

ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana dari Boeing, Mengalir hingga ke Koperasi 212

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bareskrim Polri menemukan Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boieng yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 miliar. Bareskrim membeberkan untuk apa saja dana itu diselewengkan.

“Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

“Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar),” sambungnya.

Anggota Dewan Pengawas Syariah Koperasi Syariah (KS) 212 KH Muhyiddin Junaidi pun mengaku terkejut atas pernyataan Polri itu.

“Saya sangat terkejut membaca berita tersebut dan langsung minta klarifikasi kepada pimpinan KS 212. Sejauh yang kami ketahui bahwa KS 212 itu sangat mandiri dalam mengelola keuangannya,” ujar Muhyiddin kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Berita Terkait
Baca Juga