Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Nonpartai?

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemilihan Wali Kota dan Bupati menyediakan jalur independen untuk bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota serta bupati-wakil bupati nonpartai.
Dalam bahasa hukum kepemiluan, bakal pasangan calon tersebut maju melalui “jalur perseorangan”.
Tak semudah calon usungan partai politik, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa bakal pasangan calon nonpartai ini mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
Menurut data KPU RI, selama dua hari KPU daerah membuka penyerahan dukungan, belum ada satu pun bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota serta bupati-wakil bupati nonpartai yang resmi menyerahkan dukungan.
Syarat dukungan calon kepala daerah nonpartai Jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai/independen/perseorangan diatur detail dalam Pasal 42 UU Pilkada.
Jumlah dukungan minimal itu berbeda antarkabupaten dan kota, tergantung jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada pilkada sebelumnya.
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.