AG Eks Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

AG Eks Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menuntut anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) sanksi pidana penjara 4 tahun lamanya.

Jaksa yakin AG, yang merupakan mantan pacar dari Mario Dandy Satriyo (20), bersalah.

Seperti diketahui, hubungan AG dan Mario Dandy kandas usai keduanya terjerat kasus penganiayaan ini.

“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat anak menjalani masa pidananya.

LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

 

Berita Terkait
Baca Juga