Ahmad Ali Tanggapi Soal Gugatan Pasal Capres ke MK, Tegaskan Semua Warga Negara Setara di Mata Hukum

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, angkat bicara terkait gugatan atas Pasal 169 Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana, penggugat menganggap pasal yang mengatur ketentuan tentang syarat Calon Presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) itu tidak memberikan batasan jelas soal keluarga presiden yang sedang menjabat untuk menjadi kontestan pemilihan presiden atau pilpres.
Ahmad Ali jug menyebutkan bahwa, setiap warga negara berhak menguji undang-undang dengan mengajukan permohonan ke MK.
“Itu hak penggugat, tetapi yang terpenting negara harus melindungi semua hak warga negara Indonesia,” ujar Ahmad Ali, sebagaiman dilansir dari JPNN, pada Minggu (1/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa, setiap orang, bahkan anak presiden sekalipun, tidak bisa memilih dilahirkan dari keluarga mana. Menurutnya, setiap warga negara harus punya kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.
“Semua hak anak, hak masyarakat, itu harus dilindungi oleh negara. Jadi, tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum,” ujar Ahmad Ali.
Oleh karena itu kata dia, PSI menolak keras perlakuan diskriminatif, namun di sisi lain pihaknya tetap menghormati hak bagi orang yang mencoba menguji pasal-pasal tersebut.
Sekada tahu, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu ke MK. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam gugatan itu, keduanya meminta MK melarang keluarga dekat presiden maupun wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam pilpres. Penggugat berdalih ketentuan dalam pasal itu membuka ruang bagi praktik nepotisme dan politik dinasti di pilpres.