AKBP Raden Brotoseno dalam Pusaran Korupsi Tapi Masih Berdinas, IPW: Publik Tak Percaya Polri

AKBP Raden Brotoseno dalam Pusaran Korupsi Tapi Masih Berdinas, IPW: Publik Tak Percaya Polri

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kasus yang menyeret AKBP Raden Brotoseno dalam pusaran korupsi tak membuat Polri langsung memecatnya tetapi hanya memutasi perwira menengah ini.

Hal ini, sesuai dengan putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brotoseno pada 13 Oktober 2020 lalu.

Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, putusan hasil sidang KEPP berdampak ketidakpercayaan publik terhadap Polri

Brotoseno kini masih berdinas sebagai staf Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih berdinas aktif di Polri ini menuai kritik pedas kalangan DPR dan pegiat antikorupsi, salah satunya IPW Te.

Dampaknya, semakin muncul ketidakpercayaan publik terhadap lembaga Polri ini.

“Dampaknya, tentu akan semakin timbul ketidakpercayaan publik terhadap Polri,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).

Dia menambahkan, Majelis KEPP semestinya merupakan lembaga yudikatif profesi Polri mengeluarkan putusan yang independen, tidak bisa diintervensi atau diubah.

Berita Terkait
Baca Juga