Akhirnya, DPO Curas Bersenjata di Makassar Dibekuk Polisi
Pedoman Rakyat, Makassar- Terhentilah sudah pelarian seorang DPO kasus pencurian dengan kekerasan bernama Yudistira (20). Buronan ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang di lokasi persembunyiannya, di Jalan Faizal 18, Kota Makassar, pada Sabtu (20/11/2021).
Peran Yudistira setiap kali beraksi merupakan eksekutor. Kejahatan terakhir yang dilakukannya yakni Curas di Jalan Cendrawasih 2018 lalu. Disitu korbannya diancam dengan katana agar menyerahkan barang berharganya.
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Ardy Yusuf mengatakan, saat beraksi Yudistira ini tak sendiri melainkan ditemani rekannya yang kini sudah menjalani proses hukum.
“Dari catatannya, pelaku ini ada 3 Laporan Polisi (LP) rata-rata kasusnya pencurian dengan kekerasan, dan Ranmor,” jelas Ardy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/11/2021).
Saat beraksi, pelaku ini tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam jika melakukan perlawanan.
“Dia juga pernah melakukan pengancaman terhadap korbannya dengan menggunakan samurai. Disitu pelaku membawa kabur 3 unit handphone,” ungkapnya.