Aktor Pierre Gruno Tersangka Pemukulan Resmi Ditahan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus pemukulan pria di bar di Cilandak, Jaksel. Pierre Gruno kini resmi ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pierre Gruno ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/7/2023).
Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ia ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/7) malam.
Diketahui, Pierre Gruno sebelumnya dilaporkan oleh pria inisial GDS pada akhir Juni 2023. Pierre Gruno dilaporkan memukul GDS hingga babak belur di bar sebuah hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.