Alhamdulilah, MUI Sulsel Izinkan Salat Tarawih di Masjid: Rapatkan-Luruskan Saf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Alhamdulilah MUI Sulsel mengizinkan Salat Tarawih di masjid.
“Karena itu, pelaksanaan salat jamaah dikembalikan seperti biasanya, yaitu merapatkan dan meluruskan barisan saf. Itu keutamaan dari kesempurnaan berjamaah,” kata Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakri saat konferensi pers, Jumat (18/3/2022).
Muammar juga mempersilahkan seluruh pengurus masjid di Sulsel menggelar berbagai aktivitas di masjid tanpa ada lagi pembatasan.
“Itu artinya salat Tarawih tahun ini pengurus-pengurus masjid dipersilahkan membuka masjidnya dan bisa melaksanakan salat Tarawih dengan merapatkan saf. Tidak perlu lagi ada pembatasan,” jelasnya.
“Tidak ada lagi pembatasan kegiatan ibadah di masjid dengan melibatkan orang banyak, seperti salat lima waktu, tarawih dan salat Idul Fitri serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim,” kata Muammar.
“Jadi hukumnya sudah berubah, kalau tahun lalu hukum salat Jumat bisa tidak wajib. Sekarang karena pandemi sudah dianggap terkendali, hukumnya wajib kembali dan bisa menggelar aktivitas yang melibatkan orang banyak,” ucapnya.
Keputusan itu sejalan dengan MUI pusat yang kembali memperbolehkan salat Jumat, salat Tarawih, dan salat Ied dengan saf rapat di masjid. Hal itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.