Aliyah Mustika Ilham Tekankan Pentingnya Perlindungan Pekerja di Makassar

Aliyah Mustika Ilham Tekankan Pentingnya Perlindungan Pekerja di Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam Rapat Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan dalam memastikan perlindungan bagi para pekerja di Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Aliyah menegaskan bahwa forum tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kolaborasi lintas sektor dalam mendorong kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, sebagai kota metropolitan dan pusat aktivitas ekonomi di kawasan timur Indonesia, Makassar memiliki jumlah tenaga kerja yang besar dari berbagai sektor, mulai dari perdagangan, jasa, industri, hingga usaha mikro. Karena itu, perlindungan bagi pekerja menjadi hal yang sangat penting.

“Perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga bagian dari visi pembangunan kota yang berkeadilan. Kota yang maju tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari sejauh mana pekerjanya mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia juga mengakui masih terdapat tantangan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal. Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar terus memperluas perlindungan bagi pekerja rentan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Aliyah turut menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk penetapan ahli waris, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, mengatakan forum kepatuhan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Berita Terkait
Baca Juga