Andi Azizah Irma Dorong Dinas Ketapang Sulsel Genjot PAD Lewat Pemanfaatan Aset UPT

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulsel yang dinilai masih belum optimal hingga pertengahan 2026.
Potensi peningkatan pendapatan dari layanan sertifikasi dan pemanfaatan aset pun menjadi perhatian dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Evaluasi APBD Semester I Tahun Anggaran 2026, Jumat (10/7/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel Andi Izman Padjalangi, bersama Sekretaris Komisi Zulfikar Limolang dan Ketua Komisi Andi Azizah Irma Wahyudiyati, menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Ketapang Sulsel.
Dalam rapat itu, Andi Azizah Irma, mempertanyakan strategi Dinas Ketahanan Pangan dalam meningkatkan PAD, khususnya melalui pemanfaatan aset yang dimiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Legislator NasDem Sulsel itu juga meminta penjelasan terkait capaian realisasi PAD hingga Juli 2026 beserta program yang telah berjalan.
“Saya ingin gambaran terkait PAD yang akan kita tingkatkan ini dengan memanfaatkan aset kita dari UPT-UPT. Kemudian sampai Juli 2026 ini sudah berapa persen realisasinya dan kegiatan apa saja yang sudah berjalan?” tanya Azizah.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, M. Ilyas, menjelaskan target PAD instansinya mengalami kenaikan signifikan, dari sekitar Rp28 juta menjadi Rp197 juta.
“Jadi sampai saat ini, kami baru mencapai 11,48 persen atau Rp22,65 juta. Nah, itu baru pemanfaatan aset yang kita sewakan,” kata Ilyas.
Menurut Ilyas, pendapatan yang masuk saat ini masih bersumber dari pemanfaatan aset, seperti penyewaan lahan ATM, kantin, dan koperasi.
Ia mengungkapkan, sebenarnya terdapat potensi PAD yang jauh lebih besar melalui layanan sertifikasi yang dibutuhkan pelaku usaha pangan, khususnya pengusaha beras. Namun, potensi tersebut belum dapat dipungut karena belum memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah.