Andi Syafiuddin Patahuddin Dorong Kepastian Hukum Aset Pemprov Sulsel di Luwu Utara

Andi Syafiuddin Patahuddin Dorong Kepastian Hukum Aset Pemprov Sulsel di Luwu Utara

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi C DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Andi Syafiuddin Patahuddin, kembali menyoroti keberadaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Luwu Utara yang hingga kini masih dikuasai pihak ketiga.

Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Evaluasi APBD Semester I Tahun Anggaran 2026, Senin (13/7/2026).

Legislator dari Daerah Pemilihan Sulsel XI meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo itu meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan aset tersebut.

Andi Syafiuddin mengatakan bahwa, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata soal penguasaan aset, melainkan memastikan kepastian status hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Yang kami dorong adalah kepastian status hukumnya. Kalau memang secara hukum aset itu menjadi milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, tentu harus diamankan. Sebaliknya, jika memang pihak ketiga memiliki hak yang sah, maka itu juga harus jelas,” ujar Syafiuddin.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan BKAD Sulsel, pemerintah provinsi telah memenangkan gugatan pada tingkat pertama. Namun, pihak yang menguasai aset tersebut mengajukan upaya banding sehingga proses hukum masih berlangsung.

“Tadi BKAD menyampaikan bahwa pemerintah sudah memenangkan perkara di pengadilan tingkat pertama. Sekarang kita menunggu hasil banding. Harapan kami, dalam waktu dekat ada kepastian hukum sehingga aset milik pemerintah ini bisa benar-benar diamankan,” katanya.

Andi Syafiuddin mengaku telah mengawal persoalan tersebut sejak pertama kali menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel pada 2024.

Menurutnya, aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dijaga karena menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

“Saya sudah menyuarakan persoalan ini sejak 2024 dan akan terus mengawalnya sampai ada kepastian hukum. Yang kami inginkan bukan mengambil alih atau menguasai, tetapi memastikan aset daerah memiliki status yang jelas dan terlindungi secara hukum,” kuncinya.

Berita Terkait
Baca Juga