Anggaran DPRD Palopo Dipangkas Rp 3,7 Miliar, Efisiensi di SPPD dan Pengadaan Barang

Anggaran DPRD Palopo Dipangkas Rp 3,7 Miliar, Efisiensi di SPPD dan Pengadaan Barang

Pedomanrakyat.com, Palopo – Anggaran di DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengalami pemangkasan hingga Rp 3,7 miliar.

Pemangkasan ini dilakukan sebagai bagian dari efisiensi anggaran yang diterapkan di berbagai sektor.

Sekretaris DPRD Kota Palopo, Taufiq, membenarkan adanya pengurangan anggaran tersebut.

Menurutnya, pemangkasan anggaran terutama dilakukan pada beberapa pos belanja, termasuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Kemudiam, konsumsi, Alat Tulis Kantor (ATK), kegiatan bimbingan teknis (Bimtek), serta pengadaan barang dan jasa.

“Pemangkasan anggaran mencakup berbagai sektor, seperti SPPD, konsumsi, ATK, kegiatan Bimtek, serta pengadaan barang dan jasa,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi pada Minggu, 23 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa pengurangan anggaran ini telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

“Pemangkasan ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi belanja negara dan peningkatan efektivitas penggunaan anggaran,” tambahnya.

Pemangkasan anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan dana serta memastikan bahwa alokasi anggaran yang tersedia digunakan secara optimal sesuai kebutuhan prioritas di DPRD Kota Palopo.

Berita Terkait
Baca Juga