Anggaran Kesehatan Ditingkatkan Menjadi Rp 185,98 Triliun
Pedoman Rakyat, Jakarta-Alokasi anggaran untuk penanganan kesehatan ditingkatkan menjadi Rp 185,98 triliun dari yang sebelumnya Rp 172,84 triliun. Penambahan anggaran ini sebagai bentuk dukungan terhadap PPKM Darurat.
“Penanganan kesehatan tetap menjadi prioritas melalui percepatan vaksinasi Covid-19, percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan, dan klaim perawatan pasien Covid-19,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers Aspek APBN Terhadap Implementasi PPKM Darurat, Jumat (2/07/2021).
Sri Mulyani mengatakan, alokasi untuk vaksinasi sebesar Rp 58 triliun. Dana ini akan dipakai untuk pengadaan vaksin dan logistik sebesar Rp 47,8 triliun. Sementara anggaran yang disalurkan melalui Dana Alokasi Umum(DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pelaksanaan vaksinasi Rp 6,5 triliun.
“Seperti diketahui dalam pelaksanaan vaksinasi kami juga meminta TNI dan Polri untuk turut serta. Anggarannya nanti disediakan dalam alokasi vaksinasi ini,” ucap Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, Kementerian Kesehatan (Kemkes) juga akan melibatkan dinas-dinas di daerah untuk membantu pelaksanaan vaksinasi. Dengan tujuan agar program vaksinasi bisa semakin terakselerasi. “Kalau Indonesia targetnya mau 1 juta atau 2 juta vaksinasi per hari ini akan semakin meningkatkan jumlah vaksinasi,” ucapnya.
Hingga Kamis (1/7/2021) Indonesia berada pada posisi ke-11 dari seluruh negara di dunia dengan jumlah vaksinasi 43, 81 juta. Dengan rincian 30,2 juta orang menerima vaksin tahap pertama dan 13,62 juta orang menerima vaksin tahap kedua. Pada bulan Juni lalu akselerasi dari vaksinasi meningkat pesat.
“Kami berharap kenaikan realisasi vaksinais ini bisa bertahan bahkan diakselerasi saat PPKM darurat. Kami akan terus meningkatkan perluasan bahkan sampai anak-anak usia 18 tahun ke atas dan vaksin bisa dipercepat melalui berbagai outlet untuk vaksinasi,” ucapnya.
Adapun alokasi anggaran untuk pengobatan mencapai Rp Rp 59,1 triliun. Jumlah ini terbagi dalam klaim pasien sebesar Rp 40 triliun, insentif nakes sebesar Rp 15,3 triliun, Anggaran di pemerintah pusat yang di bawah administrasi Kemkes yaitu Rp 7,3 triliun, dan nakes yang berada di bawah pemda atau dinas kesehatan yang disalurkan melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp 8 triliun.
Pemerintah telah membayarkan 99% dari pagu atau Rp 14,53 triliun untuk klaim pasien Covid-19 pada tahun 2020 yang digunakan untuk membayar tagihan 200.545 pasien pada 1.575 rumah sakit rujukan.
“Kalau anda termasuk ke 200.545 pasien yang terkena Covid-19 tahun lalu dan dirawat di rumah sakit dan Anda keluar tanpa membayar satu rupiah pun itu karena APBN yang membayar,” ucapnya.
Alokasi anggaran kesehatan juga dipakai untuk insentif perpajakan kesehatan Rp 20,85 triliun, penanganan kesehatan lainnya di daerah Rp 35,4 triliun, diagnostik (testing dan tracing) Rp 4,08 triliun. Keperluan lainnya dengan biaya sebesar Rp 8,49 triliun untuk sarana prasarana laboratorium, laboratorium penelitian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), komunikasi, iuran Jaminan Kesehatan Nasional(JKN), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Seluruh anggaran ini betul betul ditujukan untuk anggaran penangan covid baik untuk vaksin, program vaksinasi, testing, tracing maupun pelaksanaan PPKM Mikro baik yang darurat maupun bukan darurat,” kata Menkeu.