Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Rp76 Triliun

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi II DPR yang membidangi urusan pemilu, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.
Kesepakatan itu diambil DPR, pemerintah, dan KPU dalam rapat konsinyering saat masa reses, Jumat (13/5/2022) lalu.
“Disepakati sesuai usulan anggaran dari KPU sesuai tahapan total Rp 76.656.312.294.000,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang, Minggu (15/5/2022).
Untuk diketahui, keputusan yang diambil dalam rapat konsinyering masih belum bersifat resmi.
Keputusan resmi akan diketuk palu dalam rapat kerja saat masa sidang DPR dibuka atau tak dalam masa reses. Rapat kerja itu melibatkan Komisi II DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menyebut rapat kerja itu akan digelar akhir Mei mendatang. Hal itu mengingat tahapan pemilu dimulai pada Juni.
“Iya nanti rapat lagi, baru kita putuskan di akhir Mei. Biar nanti masuk masanya, di Juni itu sudah siap semua,” kata Saan kepada wartawan, Minggu (15/5/2022).