Anggota DPRD Kota Makassar Supratman Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah 

Anggota DPRD Kota Makassar Supratman Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah 

Pedomanrakyat.com, Makassar –  Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan tahun 2022 terkait Perda No. 4 Tahun 2011 terkait pengelolaan sampah yang bertempat di Hotel Grand Town Kota Makassar, Senin (19/09/2022).

Dalam pemaparannya, lelaki yang akrab disapa Supra ini mengatakan di Kecamatan Manggala ini sering kali diidentikkan dengan sampah, sebab tempat pembuangan akhir (TPA) Kota Makassar berada di daerah tersebut dan

Dia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar juga sudah banyak melakukan berbagai penanganan guna mengatasi sampah ini, salah satunya melalui Bank Sampah.

“Memang di Manggala ini kita identik dengan sampah. Dalam rutinitas kita yang ada di manggala ini selalu melewati TPA Antang. Penanganan akan sampah ini juga sudah banyak ditangani oleh Pemerintah Kota Makassar, salah satunya melalui bank sampah,” ujar Anggota Dewan dari Fraksi Partai Nasdem itu.

Supra juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran guna membeli lahan untuk menjadi tempat TPA yang digunakan sebagai penampungan sampah kedua setelah TPA yang ada di Manggala.

 

Berita Terkait
Baca Juga