Anggota DPRD Makassar Rezki: Perda ini Untuk Persamaan Peran Lakilaki dan Perempuan

Anggota DPRD Makassar Rezki: Perda ini Untuk Persamaan Peran Lakilaki dan Perempuan

Pedomanrakyat.com, Makassar –  Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Kamis (17/11/2022).

Sesuai dengan perda ini, legislator dari Fraksi Demokrat ini menghadirkan dua narasumber. Ialah Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar, Sulfiani Karim dan Mantan Sekretaris DPPPA, Ratna Rauf.

Kepada peserta, Rezki menyampaikan bahwa istilah gender banyak disalah artikan oleh warga. Gender, kata dia, bukan merujuk pada jenis kelamin.

“Masih banyak yang bingung padahal ini beda. Atau ada yang juga mengaitkannya dengan perempuan,” ungkap Rezki.

 

Berita Terkait
Baca Juga