Anggota Komisi E DPRD Sulsel Soroti Kesadaran Penggunaan K3 Pekerja Proyek Revitalisasi SMAN 5 Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai NasDem, H. Mahmud, melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pelaksanaan pengawasan DPRD Tahun 2026 terhadap proyek revitalisasi SMA Negeri 5 Makassar.
Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan, memenuhi standar kualitas konstruksi, serta memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, progres fisik proyek revitalisasi SMAN 5 Makassar telah mencapai lebih dari 95 persen, dengan pekerjaan yang tersisa sebagian besar berupa tahap penyelesaian akhir (finishing).
Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender dan dijadwalkan berakhir pada 9 November 2026.
Namun, di balik capaian progres fisik yang cukup menggembirakan, legislator NasDem tersebut menemukan masih rendahnya kesadaran sebagian pekerja dalam menerapkan standar keselamatan konstruksi.
Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi keselamatan, dan sepatu pelindung.
Melihat kondisi tersebut, Mahmud langsung memberikan teguran kepada pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan sebagaimana mestinya.
“Kemajuan fisik pembangunan memang penting, tetapi keselamatan pekerja jauh lebih utama. Jangan sampai kita mengejar target penyelesaian proyek dengan mengabaikan keselamatan manusia. Tidak ada pekerjaan konstruksi yang lebih berharga daripada nyawa pekerja,” tegas Mahmud saat melakukan pengawasan.
Menurutnya, penerapan K3 bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab profesional penyedia jasa konstruksi dalam menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) telah diatur dalam regulasi penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Mahmud juga menekankan pentingnya pengawasan aktif dari pelaksana proyek dan konsultan pengawas untuk memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai potensi bahaya pekerjaan.
“K3 bukan hanya soal memakai helm atau rompi, tetapi menyangkut budaya disiplin, kepedulian, dan tanggung jawab bersama. Proyek yang berhasil bukan hanya selesai tepat waktu dan berkualitas, tetapi juga diselesaikan tanpa kecelakaan kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahmud berharap sisa waktu pelaksanaan hingga 9 November 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan, memastikan kualitas hasil konstruksi, serta memperbaiki kedisiplinan penerapan keselamatan kerja.
Ia menegaskan bahwa pengawasan DPRD bukan semata-mata mencari kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan, melainkan memastikan setiap anggaran pembangunan pendidikan benar-benar menghasilkan fasilitas yang berkualitas, aman, dan bermanfaat bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
“Revitalisasi sekolah bukan sekadar memperbaiki bangunan fisik, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Karena itu, kualitas konstruksi, keselamatan pekerja, dan ketepatan waktu penyelesaian harus berjalan beriringan,” pungkasnya.
Kunjungan lapangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026, khususnya pada sektor pendidikan yang menjadi salah satu bidang tugas Komisi E.