Anggota Patwal Meninggal Dunia Usai Ditabrak, Diduga Sopir Mengemudi Sambil Main Ponsel

Anggota Patwal Meninggal Dunia Usai Ditabrak, Diduga Sopir Mengemudi Sambil Main Ponsel

Pedoman Rakyat, Cikampek – Polisi mendalami penyebab kecelakaan lalu lintas terjadi di Kilometer 13.400 Tol Cikampek pada Kamis (28/10/2021) siang.

Anggota Patroli dan Pengawalan atau Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meninggal dunia usai terlibat kecelakaan. Peristiwa itu terjadi di KM 13.400 Tol Cikampek, siang ini.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan pihaknya sedang meminta keterangan pengemudi truk inisial CS dan kernetnya untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

“Pengemudi belum tersangka, masih diperiksa” katanya, Kamis (28/10/2021).

Argo menyebut, dugaan sementara pengemudi truk berkendara sambil bermain telepon genggam. Hal itu disampaikan kernet truk saat diperiksa di Kantor Subdit Bin Gakkum.

“Investigasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya. Cuma apakah karena telepon atau menggunakan ponsel ini tidak konsentrasi sehingga menyebabkan kecelakaan kita kan harus lihat lagi,” kata dia.

Argo menerangkan, pihaknya sedang mencari dua alat bukti permulaan untuk meningkatkan status pengemudi truk dari terperiksa menjadi tersangka.

Di samping memeriksa pengemudi, Argo dalam hal ini juga akan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Makannya kita belum bisa menyimpulkan (penyebab), artinya apakah nanti ada kecocokan dari keterangan si sopir. Kalau yang main ponsel itu kan keterangan dari kernet nih kalau nanti dari kegiatan ini menimbulkan peristiwa kecelakaan diperkuat dengan CCTV dikuatkan dengan saksi mobil yang di belakangnya baru kita bisa menetapkan,” ujar dia.

Jika bukti menguatkan, pengemudi truk dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujar dia.

Berita Terkait
Baca Juga