Antisipasi Klaster Pilkada, Selama 10 Hari Pengadilan Negeri Makassar Tak Gelar Sidang

Antisipasi Klaster Pilkada, Selama 10 Hari Pengadilan Negeri Makassar Tak Gelar Sidang

Pedoman Rakyat, Makassar – Seluruh kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tipikor Makassar diliburkan selama 10 hari dari tanggal 16 hingga 27 Desember mendatang.

Hal itu ketahui berdasarkan papan pengumuman yang sejak pagi tadi terpasang tepat didepan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar.

Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan penghentian sementara aktifitas persidangan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Besar dugaan, hal ini untuk mengantisipasi kluster pilkada, sehingga langkah penundaan sidang dilakukan.

“Kemungkinan besar antisipasi kluster pilkada, karena pasca pilkada, saya dengar kabar pemerintah Kota Makassar sementara melakukan tracking,” ungkap Maulana, salah satu pengacara yang ditemui di PN Makassar,

Diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri Makassar memang sempat menunda sidang beberapa bulan lalu, lantaran sejumlah pegawai PN Makassar dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test.

Namun, meski begitu guna berjalannya sistem peradilan, Ketua Pengadilan Negeri Makassar saat itu meminta para pegawai untuk menjalani karantina dirumah masing-masing, sampai kemudian kesemuanya benar-benar sehat. (dir)

Berita Terkait
Baca Juga