Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkot Makassar Keluarkan SE, Berikut Isinya
Pedoman Rakyat, Makassar- Mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengeluarkan surat edaran (SE) menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah, Sabtu, (8/5/2021).
Dalam Surat yang ditandatangani Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dengan nomor 400/273/KESRA/V/2021 tentang panduan pelaksanaan salat Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah / 2021 M tersebut mengatur sejumlah ketentuan, diantaranya konvoi malam takbir dan acara halal bihalal yang kerap dilakukan masyarakat selama masa lebaran.
Adapun isi SE tersebut yaitu,
1. Dalam pelaksanaan kegiatan salat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M diharapkan dilaksanakan ditempat terbuka (halaman masjid, lapangan RW atau ruas jalan di RW masing-masing) dengan Alternatif :
a. Menggunakan lapangan terbuka di wilayah masing-masing RW dan berkoordinasi dengan Masjdi yang terdekat dengan tetap menjaga jarak.
b. Masjid yang telah di tentukan senantiasa dalam kondisi pintu terbuka dan dengan tetap memperhatikan kapasitas jumlah orang dalam masjid maksimal 50 % dari jumlah sepenuhnya.
c. Menggunakan Ruas Jalan yang Luas dan Terdekat dari Masjid masing-masing Wilayah / RW
2. Takbir keliling tidak diperbolehkan, dan malam takbir dianjurkan di tempat salat Id yang telah disepakati.
3. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak);
4. Menetapkan Panitia Pelaksana salat Hari Raya Idul Fitri dengan Menyiapkan petugas lokal pelaksana protokol kesehatan serta membedakan jalur masuk dan jalur keluar jamaah di tempat salat Id terutama di Lapangan / Ruas Jalan serta Menyiapkan masker, handsinitizer dan juga Thermogun.
5. Halal bihalal dilakukan di tempat salat Id tanpa ada kontak fisik.
6. Mohon para Jamaah untuk melakukan thaharah/wudhu sejak dari rumah masing-masing serta membawa sajadah /alas sujud.
7. Durasi waktu pada pelaksanaan Sholat Id yaitu 5 Menit Sambutan Panitia 10 Menit Untuk Sholat Id, dan 20 Menit Untuk Ceramah Sholat Id.
8. Para Muballigh salat Id tetap menyampaikan pesan terkait perkembangan kondisi pandemi Covid 19 dan tetap senantiasa mendoakan Kota Makassar untuk terhindar dari berbagai macam penyakit / musibah dan fitnah Lainnya.
9. Camat dan Lurah segera mengkoordinasikan lokasi atau titik pelaksanaan salat di masing-masing wilayah dan memaksimalkan petugas kebersihan setelah pelakanaan salat Id;
10. Para Camat segera melaporkan lokasi/titik pelaksanaan salat Id ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar pada tanggal 07 Mei 2021.