Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Dua Hak Presiden di Kasus Tom Lembong dan Hasto

Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Dua Hak Presiden di Kasus Tom Lembong dan Hasto

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Beberapa hari belakangan orang-orang bertanya soal apa itu amnesti dan apa itu abolisi.

Pertanyaan itu terutama muncul dari kalangan orang yang tak bersinggungan dan belajar hukum.

Diberitakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan permohonnan amnesti dan abolisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mengutip Kompas.com, permohonan amnesti itu diajukan untuk 1116 orang. Sosok penting yang termasuk diajukan mendapatkan amnesti adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Tak hanya itu, Prabowo juga mengajukan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong sendiri telah divonis dalam kasus impor gula.

Dan persetujuan dari DPR untuk dua bentuk hak istimewa Presiden itu disampaikan pada Kamis (31/7/2025).

Lalu apa perbedaan antara amnesti dan abolisi?

Menurut Kompas.com, amnesti dan abolisi adalah dua hal yang menjadi bagian dari hak prerogatif Presiden. Hak ini diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyebutkan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945

Meski begitu, dua hal itu mempunyai perbedaan mendasar dalam sifat, ruang lingkup, waktu pemberian, dan akibat hukumnya.

Secara garis besar, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. Amnesti bersifat kolektif dan sering diberikan dalam perkara politik, kebebasan berpendapat, atau konflik sosial.

DPR menyetujui permohonan amnesti terhadap 1.116 orang yang diajukan Presiden Prabowo lewat Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagian amnesti ini terkait dengan kasus penghinaan terhadap presiden. “Ya, salah satunya (amnesti) adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden itu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen.

Amnesti juga mencakup vonis terhadap Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Sementara itu, abolisi adalah penghapusan atau peniadaan proses pidana, namun tidak menghapus status hukum dari perbuatan yang dilakukan. Abolisi bersifat individual dan bertujuan menghentikan proses hukum terhadap seseorang atas pertimbangan kepentingan nasional atau kemanusiaan.

Contoh terbaru adalah permohonan abolisi terhadap Tom Lembong, yang diajukan Presiden lewat Surpres Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Kita tahu, Tom Lembong telah dijatuhi 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar akibat kebijakan impor gula kristal mentah. Tapi hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Berita Terkait
Baca Juga