Apa itu Investasi Bodong? Kenali 5 Ciri-ciri yang Perlu Diwaspadai!
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI (PPATK) meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang besar saat berinvestasi.
Itu sebabnya kewaspadaan harus selalu ditingkatkan untuk mengurangi risiko yang tidak diinginkan.
Saat ini banyak sekali ragam investasi yang bisa dilakukan masyarakat. Tak jarang iklan terkait investasi terlihat bombastis agar masyarakat percaya.
PPATK menjelaskan ada lima ciri-ciri investasi bodong yang harus diperhatikan masyarakat.
Berikut lima ciri-cirinya seperti dilansir dari postingan di laman Instagram PPATK.
1. Tidak memiliki legalitas
Perusahaan fiktik tidak mungkin memiliki lisensi, kalaupun ada perusahaan asli yang menipu, bisa jadi sebelumnya mereka adalah bagian dari investasi fiktif.
2. Menawarkan keuntungan yang tidak wajar
Investasi beriringan dengan risiko. Semakin tinggi profit yang bisa dihasilkan, semakin tinggi juga risikonya. Jangan pernah percaya dengan investasi yang menawarkan bunga berlimpah.
3. Aset dasar tidak jelas
Investasi harus memiliki underlying aset yang jelas. Sebagai contoh, reksadana saham akan memiliki aset berupa saham. Dana yang diinvestasikan akan diolah manajer untuk memperoleh profit.
4. Tidak ada transparansi
Investasi legal akan menjelaskan kemungkinan risiko, kerugian profit, dan sebagainya kepada investor. Sementara itu investasi bodong menghindari hal tersebut.
5. Bergantung pada investor baru dan menjual nama tokoh terkenal
Umumnya investasi bodong menggunakan skema pembagian keuntungan ponzi yakni tidak ada keuntungan nyata, melainkan dari uang investor sendiri juga peserta lain.