Apa yang Terjadi Jika Seseorang Masuk Daftar Hitam OJK?

Apa yang Terjadi Jika Seseorang Masuk Daftar Hitam OJK?

Pedomanrakyat.com, Jakarta – OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga resmi negara yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan perbankan, baik Lembaga berbentuk bank atau non-bank.

Dalam berurusan langsung dengan masyarakat, OJK memiliki sebuah sistem untuk mengawasi resiko kredit atau pembiayaan bernama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Sistem ini memungkinkan seseorang masuk dalam daftar hitam OJK sehingga mendapat konsekuensi tertentu.

Apa Itu SLIK OJK?

Mengutip dari laman resmi OJK, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Sistem ini mencakup penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerjasama pelapor dengan pihak ketiga, serta pendisiplinan industri keuangan.

SLIK juga mengatur seseorang yang masuk daftar hitam karena adanya permasalahan tertentu terhadap keuangan. Intinya, SLIK berperan penting terhadap pendisiplinan keuangan yang ada sehingga tetap sehat.

Bagaimana Jika Seseorang Masuk Daftar Hitam OJK?

Daftar hitam atau blacklist merupakan upaya dari OJK untuk menertibkan nasabah dengan riwayat kredit buruk. Seseorang yang memiliki riwayat buruk atau bahkan masuk daftar hitam akan mendapat konsekuensi tertentu ke depannya.

Berita Terkait
Baca Juga