APPS Bahas Ruang Demokrasi, Pemuda dan Mahasiswa Diajak Pahami Hak Konstitusional

Pedomanrakyat.com, Makassar – Aliansi Pemuda Peduli Sulsel (APPS) menggelar diskusi interaktif bertajuk “Aksi, Aspirasi, dan Regulasi: Menakar Ruang Demokrasi serta Tanggung Jawab Negara terhadap Gerakan Pemuda dan Mahasiswa” di Hotel Grand Imawan, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan unsur kepolisian, legislatif, dan akademisi untuk membahas kebebasan menyampaikan pendapat, pelaksanaan aksi demonstrasi, serta tanggung jawab negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara.
Tiga narasumber yang hadir yakni Kasubdit Politik (Subdit 2 Politik) Ditintelkam Polda Sulawesi Selatan AKBP Dr. Muhammad Ramadhani Kamal, S.Pd., M.M.; anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dr. H. Saharuddin; serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Andi Cibu M., S.H., M.H.
Diskusi dipandu Ketua Umum APPS, Muhammad Adam Rifqi, S.H., dan diikuti perwakilan lembaga kemahasiswaan lintas kampus di Makassar.
Muhammad Adam Rifqi mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk membuka ruang dialog yang mempertemukan berbagai perspektif dalam melihat posisi gerakan pemuda dan mahasiswa di tengah dinamika demokrasi.
Dari perspektif kepolisian, Muhammad Ramadhani Kamal membahas dinamika gerakan pemuda dan mahasiswa, pentingnya menjaga keamanan saat demonstrasi, serta upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
Pembahasan juga menyoroti pentingnya pelaksanaan tugas kepolisian yang tetap menghormati hak asasi manusia dan berlandaskan ketentuan hukum.
Sementara itu, Dr. H. Saharuddin menekankan peran lembaga perwakilan rakyat dalam menyerap, memperjuangkan, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Komunikasi antara wakil rakyat dan gerakan mahasiswa dinilai penting untuk menjaga kualitas demokrasi, sehingga kritik dan tuntutan publik dapat memperoleh respons melalui mekanisme politik dan kelembagaan.
Dari sisi akademik dan hukum, Dr. Andi Cibu M. menguraikan kebebasan menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi dalam negara hukum.
Ia juga membahas dasar hukum pembatasan hak, legalitas tindakan aparat dalam menangani demonstrasi, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi dugaan pelanggaran hak warga negara.
Melalui forum tersebut, APPS mendorong penguatan pemahaman pemuda dan mahasiswa mengenai hubungan antara kebebasan sipil, tanggung jawab hukum, dan partisipasi politik.
Diskusi ini juga menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai pelaksanaan demonstrasi, peran aparat kepolisian, tanggung jawab legislatif, serta kewajiban negara dalam menjaga demokrasi.
APPS berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat budaya dialog antara pemuda, aparat penegak hukum, lembaga perwakilan rakyat, dan kalangan akademisi.
Dengan demikian, kebebasan menyampaikan pendapat dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum, perlindungan hak konstitusional, dan tindak lanjut terhadap aspirasi publik.