APT Minta Bapenda Sulsel Jelaskan Target Denda PKB Rp240 M di Tengah Program Penghapusan Denda

APT Minta Bapenda Sulsel Jelaskan Target Denda PKB Rp240 M di Tengah Program Penghapusan Denda

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, Andre Prasetyo Tanta mempertanyakan rasionalisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditargetksn sekitar Rp240 miliar.

Pertanyaan tersebut disampaikan Andre Prasetyo Tanta (APT), dalam rapat kerja Badan Anggaran Banggar ekspose rancangan perubahan KUA-PPAS Perubahan TA 2026, di Kantor DPRD Sulsel, Selasa (11/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Andre Tanta meminta penjelasan apakah target Rp240 miliar tersebut telah memperhitungkan dampak program penghapusan denda pajak yang sedang dan akan berlangsung.

Andre mengatakan, berdasarkan data yang dipaparkan Bapenda, potensi denda pajak kendaraan bermotor sebelumnya mencapai sekitar Rp356 miliar. Namun, angka tersebut berpotensi menurun seiring adanya program penghapusan denda dan berbagai kebijakan keringanan pajak.

“Kalau kita membahas masalah denda, dari data yang dipaparkan tadi sekitar Rp356 miliar di luar daripada yang dipasangkan Rp240 miliar. Tapi apakah perhitungan Rp240 miliar ini sudah termasuk dengan hitungan program penghapusan denda pajak yang akan berjalan nantinya?” kata APT.

Menurut legislator NasDem Sulsel itu, program penghapusan denda secara otomatis akan mengurangi potensi penerimaan dari denda yang sebelumnya tercatat sekitar Rp356 miliar.

Ia menyebut program keringanan dan penghapusan denda tengah berjalan pada Agustus. Bahkan, kebijakan serupa disebut akan kembali berlangsung pada September sehingga perlu ada penyesuaian terhadap proyeksi penerimaan.

“Artinya dengan penghapusan denda pajak itu akan menjadi pengurangan dari nilai Rp356 miliar ini. Di luar daripada diskon-diskon yang akan berjalan,” ujarnya.

Karena itu, Andre meminta Bapenda memastikan dasar perhitungan target Rp240 miliar tersebut agar target PAD yang ditetapkan tetap realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Nanti di bulan September akan berjalan lagi, sehingga angka Rp356 miliar ini pasti akan turun. Apakah angka Rp240 miliar yang dimasukkan itu sudah berdasarkan hitungan dengan program penghapusan denda yang akan berjalan atau seperti apa rasionalisasinya?” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, membenarkan bahwa kebijakan penghapusan denda akan berdampak terhadap potensi penerimaan dari denda PKB.

Menurutnya, data yang disampaikan dalam pembahasan tersebut merupakan data yang baru ditarik khusus untuk denda PKB. Namun, ia memastikan komponen penerimaan dari denda tidak hanya berasal dari pajak kendaraan bermotor.

“Sebenarnya kami baru tarik datanya di denda PKB. Tapi yang memang disampaikan Pak Andre memang ini akan berpengaruh pada saat kita melakukan pembebasan denda,” kata Winarno.

Meski demikian, ia menjelaskan masih terdapat sumber penerimaan dari denda pajak lainnya yang perlu diperhitungkan, termasuk denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan jenis pajak lainnya.

“Namun kita juga jangan lupa, tetap ada nanti angka persentase di denda pajak yang lain. Ada denda BBNKB, ada denda dari pajak lainnya,” tuturnya.

Berita Terkait
Baca Juga